kitab fathul qorib bab sholat

TERJEMAHKITAB FATHUL QORIB BAB THAHARAH ( BERSUCI ) Diantaranya adalah ungkapan ulama' "Melakukan sesuatu yang dengannya sholat diperbolehkan" yaitu berupa wudlu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis. Sedangkan "thuharoh" dengan harokat dlomah (pada huruf tho') adalah sebutan bagi sisa air. Fardlukedua adalah membasuh seluruh wajah. (وَ) الثَّانِيْ (غَسْلُ) جَمِيْعِ (الْوَجْهِ). Batasan panjang wajah adalah anggota di antara tempat-tempat yang umumnya tumbuh rambut kepala dan pangkalnya lahyaini (dua rahang). Lahyaini adalah dua tulang tempat tumbuhnya gigi bawah. Ujungnya bertemu di janggut dan BabShalat Lengkap. Artikel kali ini merupakan penjelasan bab shalat lengkap dari Kitab Fathul Qariib dari halaman 11 sampai halaman 18. Bab ini terdiri dari beberapa fasal atau kitab yakni : Karena cukup panjang, maka Saya bagi menjadi beberapa judul artikel supaya tidak membosankan dan Anda tidak terlalu lelah dalam membacanya. Saya awali Isikitab Fathul Qorib ini terdiri dari 17 bab, dimulai dari bab 1 muqaddimah, bab 2 tentang tentang hukum thaharah, bab 3 hukum sholat, bab 4 hukum zakat, bab 5 hukum puasa, bab 6 haji dan umrah, bab 7 jual-beli, bab 8 waris dan wasiat, bab 9 nikah dan talak, bab 10 jinayah (pidana), bab 11 tentang hudud (batasan), bab 12 tentang jihad, bab 13 berburu dan menyembelih, bab 14 perlombaan dan BACAJUGA: Kitab yang Menjelaskan Tentang Qurban, Isi dan Terjemahan Kitab Kuning Fathul Qorib Bab Qurban. Shalat. Selanjutnya, kitab ini kemudian membahas hal-hal yang berkaitan dengan shalat. Antara lain mulai dari udzur shalat, syarat shalat, rukun shalat, bacaan dalam shalat, pembagian waktu shalat, dan masih banyak lagi yang dijelaskan Freie Presse Chemnitz Anzeigen Er Sucht Sie. Kitab Fathul Qorib bab sholat terdiri dari 15 fasal dan bisa sobat lihat langsung pada kitab matan Taqrib halaman 11-20. Ini dia terjemah Kitab Fathul Qorib bab shalat beserta harakatnya. كتاب الصلاة Kitab hukum sholat Sholat secara lughot adalah do’a dan secara syara’, sebagaimana perkataan Imam Rafi’i, adalah ucapan dan pekerjaan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat tertentu. الصلاة المفروضة Adapun sholat yang difardhukan. Pada sebagian naskah, tulisannya الصلاة المفروضات خمس ada lima. Wajib dari setiap sholat tersebut, dilaksanakan sebab masuknya awal waktu dengan kewajiban yang diperluas hingga waktu yang tersisa hanya cukup digunakan untuk melakukannya, maka saat itu waktunya menjadi sempit. الظهر Shalat Zhuhur. Imam an Nawawi berkata, sholat ini disebut dengan zhuhur karena sesungguhnya sholat ini nampak jelas di tengah hari. وأول وقتها زوال الشمس Adapun permulaan waktu shalat zhuhur adalah condongnya matahari dari tengah langit, tidak dilihat dari kenyataannya, namun pada apa yang nampak oleh kita. Condongnya tersebut bisa diketahui dengan bergesernya bayang-bayang ke arah timur setelah posisinya tepat di tengah-tengah, yaitu puncak posisi tingginya matahari. وآخره dan akhir waktu sholat zhuhur إِذَا صَارَ ظِلُّ كُلِّ شَيْئٍ مِثْلَهُ بَعْدَ ketika bayang-bayang setiap benda seukuran dengan bendanya, tanpa memasukkan ظِلِّ الزَّوَالِ bayang-bayang yang nampak saat gesernya matahari. ظِلِّ secara bahasa adalah pelindung, ucapan أَنَا فِيْ ظِلِّ فُلَانٍ artinya “aku berada di bawah lindungan fulan”, maksdnya perlindungannya. Bayang-bayang bukan berarti tidak adanya sinar matahari sebagaimana yang di salah fahami, akan tetapi bayang-bayang adalah perkara wujud yang diciptakan oleh Allah Swt untuk kemanfaatan badan dan selainnya. وَالْعَصْرُ dan Ashar, maksudnya sholat Ashar. Disebut dengan sholat Ashar, karena pelaksanaannya mendekatii waktu terbenamnya matahari. وَأَوَّلِ وَقْتِهَا الزِّيَادَةُ عَلَى ظِلِّ الْمِثْلِ Permulaan waktunya adalah mulai dari bertambahnya bayangan dari ukuran bendanya. Sholat Ashar memiliki lima waktu. Pertama adalah waktu fadlilah, yaitu mengerjakan sholat di awal waktu. Yang kedua adalah waktu ikhtiyar. Waktu ini diisyarahi oleh mushannif dengan ucapan beliau, وَآخِرُهُ فِي الْاِخْتِيَارِ إِلَى ظِلِّ الْمِثْلَيْنِ akhir waktu Ashar adalah di dalam waktu ikhtiyar hingga ukuran bayang-bayang dua kali lipat ukuran bendanya. Yang ketiga adalah waktu jawaz. Waktu ini diisyarahi oleh mushannif dengan ucapan beliau, وَفِي الْجَوَازِ إِلَى غُرُوْبِ الشَّمْسِ dan di dalam waktu jawaz hingga terbenamnya matahari. Yang ke empat adalah waktu jawaz tanpa makruh, yaitu sejak ukuran bayang-bayang dua kali lipat dari ukuran bendanya hingga waktu ishfirar remang-remang. Yang ke lima adalah waktu haram, yaitu mengakhirkan pelaksanaan sholat hingga waktu yang tersisa tidak cukup untuk melaksanakan sholat. وَالْمَغْرِبُ Dan Maghrib, maksudnya sholat Maghrib. Disebut dengan sholat Maghrib karena dikerjakan saat waktu terbenamnya matahari. وَوَقْتُهَا وَاحِدٌ وَهُوَ غُرُوْبُ الشَّمْسِ Waktu sholat Maghrib hanya satu yaitu terbenamnya matahari, maksudnya seluruh bulatan matahari dan tidak masalah walaupun setelah itu masih terlihat sorotnya, وَبِمِقْدَارِ مَا يُؤَذِّنُ dan kira-kira waktu yang cukup bagi seseorang untuk melakukan adzan, وَيَتَوَضَأُ dan melakukan wudlu’ atau tayammum, وَيَسْتُرُ الْعَوْرَةُ وَيُقِيْمُ الصَّلَاةَ وَيُصَلِّيْ خَمْسَ رَكَعَاتٍ menutup aurat, iqomah sholat dan sholat lima rokaat. Perkataan mushannif “وَبِمِقْدَارِ إِلَخْ” terbuang dari sebagian redaksi matan. Ketika kadar waktu di atas sudah habis, maka waktu maghrib sudah keluar. Ini adalah pendapat Qaul Jadid. Sedangkan Qaul Qadim, dan diunggulkan oleh Imam Nawawi, sesungguhnya waktu sholat Maghrib memanjang hingga terbenamnya mega merah. وَالْعِشَاءُ Dan sholat Isya’. Dibaca kasroh huruf ainnya adalah nama bagi permulaan petang. Sholat ini disebut dengan nama tersebut karena dikerjakan pada awal petang. وَأَوَّلُ وَقْتِهَا إِذَا غَابَ الشَّفَقُ الْأَحْمَرُ Permulaan waktu Isya’ adalah ketika terbenamnya mega merah. Adapun negara yang tidak terbenam mega merahnya, maka waktu Isya’ bagi penduduknya adalah ketika setelah ternggelamnya matahari, sudah melewati masa tenggelamnya mega merah negara yang terdekat pada mereka. Sholat Isya’ memiliki dua waktu. Yang pertama adalah waktu Ikhtiyar, dan di isyarahkan oleh mushannif dengan ucapan beliau, وَآخِرُهُ akhir waktu sholat Isya’ adalah memanjang فِيْ الْاِخْتِيَارِ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ pada waktu ikhtiyar hingga sepertiga malam yang pertama. Yang kedua adalah waktu jawaz. Dan mushannif memberi isyarah tentang waktu ini dengan ucapan beliau, وَفِي الْجَوَازِ إِلَى طُلُوْعِ الْفَجْرِ الثَّانِيْ dan di dalam waktu jawaz hingga terbitnya fajar kedua, maksudnya fajar Shodiq, yaitu fajar yang menyebar dan membentang sinarnya di angkasa. Adapun fajar Kadzib, maka terbitnya sebelum fajar Shodiq, tidak membentang akan tetapi memanjang naik ke atas langit, kemudian hilang dan di ikuti oleh kegelapan malam. Dan tidak ada hukum yang terkait dengan fajar ini. Syekh Abu Hamid menjelaskan bahwa sesungguhnya sholat Isya’ memiliki waktu Karahah, yaitu waktu di antara dua fajar. وَالصُّبْحُ Dan Subuh, maksudnya sholat Subuh. Secara bahasa, Subuh memiliki arti permulaan siang pagi. Disebut demikian karena dikerjakan di permulaan siang pagi. Seperti halnya sholat Ashar, sholat Subuh juga memiliki lima waktu. Yang pertama adalah waktu fadlilah yaitu awal waktu. Yang kedua adalah waktu ikhtiyar. Mushannif menjelaskannya di dalam ucapan beliau, وَأَوَّلُ وَقْتِهَا طُلُوْعُ الْفَجْرِ الثَّانِيْ وَآخِرُهُ فِي الْاِخْتِيَارِ إِلَى الْإِسْفَارِ Awal waktu sholat Subuh adalah mulai terbitnya fajar kedua, dan akhirnya di dalam waktu ikhtiyar adalah hingga isfar, yaitu waktu yang sudah terang. Yang ketiga adalah waktu jawaz. Dan mushannif mengisarahkannya dengan ucapan beliau, وَفِي الْجَوَازِ dan di dalam waktu jawaz, maksudnya disertai dengan hukum makruh إِلَى طُلُوْعِ الشَّمْسِ adalah hingga terbitnya matahari. Dan yang ke empat adalah waktu jawaz tanpa makruh adalah sampai terbitnya mega merah. Dan yang ke lima adalah waktu tahrim yaitu mengakhirkan pelaksanaan sholat hingga waktu yang tersisa tidak cukup untuk melaksanakan sholat. Fasal selanjutnya tentang syarat wajib sholat pada halaman 12. Saya hanya menulis matannya, sebab untuk syarahnya sudah Saya tulis di artikel syarat wajib وجوب الصلاة ثلاثة أشياء الإسلام والبلوغ والعقل وهو حد التكليف Syarat wajibnya shalat ada 3 yaitu - Islam, - baligh dan - berakal. Dan itu semua adalah batas mulainya المسنونات خمس العيدان والكسوفان والاستسقاء Adapun jenis shalat sunnah ada 5 yaitu - 2 shalat 'Id, - 2 shalat gerhana dan - shalat istisqa'.والسنن التابعة للفرائض سبع عشرة ركعة ركعتا الفجر وأربع قبل الظهر وركعتان بعده وأربع قبل العصر وركعتان بعد المغرب وثلاث بعد العشاء يوتر بواحدة منهن Adapun shalat sunnah yang mengikuti shalat fardhu ada 17 rakaat yaitu dua rokaat shalat fajar, empat rakaat sebelum zhuhur, dua rokaat setelah zhuhur, empat rakaat sebelum ashar, dua rakaat setelah maghrib dan tiga rokaat setelah isya' yang diganjilkan dengan satu rakaat نوافل مؤكدات صلاة الليل وصلاة الضحى والتراويح Ada 3 shalat sunnah mua'akkad yaitu - shalat malam, - shalat dhuha dan - shalat tarawih. Fasal selanjutnya tentang syarat shalat pada halaman 13. Syarahnya bisa dilihat di artikel syarat الصلاة قبل الدخول فيها خمسة أشياء طهارة الأعضاء من الحديث والنجس وستر العورة بلباس طاهر والوقوف على مكان طاهر والعلم بدخول الوقت واستقبال القبلة ويجوز ترك القبلة في حالتين في شدة الخوف وفي النافلة في السفر على الراحلة Syarat-syarat shalat sebelum melaksanakan shalat ada 5 yaitu - sucinya anggota badan dari hadas dan najis, - menutup aurat dengan pakaian yang suci, - berdiri pada tempat yang suci, - mengetahui masuknya waktu shalat, - menghadap kiblat. Boleh tidak menghadap kiblat dalam dua keadaan yaitu ketika keadaan sangat takut dan shalat sunnah dalam perjalanan di atas kendaraan. Fasal selanjutnya tentang rukun shalat pada halaman 13. Syarahnya bisa dilihat di artikel rukun sholat. وأركان الصلاة ثمانية عشرة ركنا النية والقيام مع القدرة وتكبيرة الإحرام وقراءة الفاتحة وبسم الله الرحمن الرحيم آية منها والركوع والطمأنينة فيه والرفع والاعتدال والطمأنينة فيه والسجود والطمأنينة فيه والجلوس بين السجدتين والطمأنينة فيه والجلوس الأخير والتشهد فيه والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم فيه والتسليمة الأولى ونية الخروج من الصلاة وترتيب الأركان على ما ذكرناه Rukun-rukun shalat ada 18 rukun yaitu - niat, - berdiri apabila kuasa, - takbirotul ihram, - membaca al-fatihah dengan basmalah sebagai bagian dari ayatnya, - ruku', - tumaninah dalam ruku', - bangun dari ruku', - i'tidal, - tuma'ninah saat i'tidal, - sujud, - tuma'ninah saat sujud, - duduk di antara dua sujud, - tuma'ninah saat duduk antara dua sujud, - duduk terakhir, - tasyahud saat duduk terakhir, - membaca shalawat pada Nabi SAW saat tahiyat akhir, - salam pertama, - niat keluar dari shalat dan - tertib sesusai urutan rukun di قبل الدخول فيها شيئان الأذان والإقامة وبعد الدخول فيها شيئان التشهد الأول والقنوت في الصبح وفي الوتر في النصف الثاني من شهر رمضان Sunnahnya shalat sebelum melaksanakan shalat ada dua yaitu adzan dan iqamah. Sunnahnya shalat saat melaksanakan shalat ada dua yaitu tasyahud pertama dan membaca qunut saat shalat subuh dan shalat witir pada pertengahan kedua bulan خمس عشرة خصلة رفع اليدين عند تكبيرة الإحرام وعند الركوع والرفع منه ووضع اليمين على الشمال والتوجه والاستعاذة والجهر في موضوعه والإسرار في موضوعه والتأمين وقراءة السورة بعد الفاتحة والتكبيرات عند الخفض والرفع وقول سمع الله لمن حمده ربنا لك الحمد والتسبيح في الركوع والسجود ووضع اليدين على الفخذين في الجلوس يبسط اليسرى ويقبض اليمنى إلى المسبحة فإنه يشير بها متشهدا والافتراش في جميع الجلسات والتورك في الجلسة الأخيرة والتسليمة الثانية Adapun yang termasuk sunat haeat dalam shalat ada 15 yaitu - Mengangkat kedua tangan saat takbiratul ihram - Mengangkat tangan saat ruku' - Mengangkat tangan saat bangun dari ruku' - Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri - Tawajjuh - Membaca ta'udz - Mengeraskan suara dan memelankan suara sesuai tempatnya - Membaca amin - Membaca surat setelah membaca Al-Fatihah - Membaca takbir saat naik atau turun - Mengatakan sami'a-Allahu liman hamidah robbana walakal hamdu dan tasbih saat ruku' dan sujud - Meletakkan kedua tangan di atas kedua paha saat duduk; membuka tangan kiri sedang tangan kanan menggenggam kecuali jari telunjuk yang menunjuk saat tahiyat - Duduk iftirasy pada setiap duduk. - Duduk tawarruk pada duduk yang akhir - Salam yang kedua. Fasal selanjutnya tentang perbedaan antara wanita dan laki-laki dalam shalat, halaman 15. والمرأة تخالف الرجل في خمسة أشياء فالرجل يجافي مرفقيه عن جنبيه ويقل بطنه عن فخذيه في الركوع والسجود ويجهر في موضع لجهر وإذا نابه شيء في الصلاة سبح وعورة الرجل ما بين سرته وركبته Adapun shalat perempuan berbeda dengan laki-laki dalam 5 perkara - Laki-laki menjauhkan kedua sikutnya dari lambungnya. - Laki-laki menjauhkan perut dari kedua pahanya dalam ruku' dan sujud - Laki-laki mengeraskan suara di tempat yang dianjurkan mengeraskan suara - Apabila imam melakukan kesalahan, laki-laki mengucapkan tasbih. - Aurat laki-laki adalah antara pusar dan تضم بعضها إلى بعض وتخفض صوتها بحضرة الرجال الأجانب وإذا نابها شيء في الصلاة صفقت وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها والأمة كالرجل - Wanita mendekatkan sikunya satu sama lain. - Wanita memelankan suaranya disaat hadir laki-laki non mahram - Jika imam mengerjakan suatu kesalahan id dalam sholat, maka bertepuk tanganlah. - Seluruh badan perempuan itu aurat kecual wajah dan telapak tangan, sedangkan budak perempuan auratnya seperti laki-laki. Fasal selanjutnya yang membatalkan sholat, halaman يبطل الصلاة أحد عشر شيئا الكلام العمد والعمل الكثير والحدث وحدوث النجاسة وانكشاف العورة وتغيير النية واستدبار القبلة والأكل والشرب والقهقهة والردة Perkara yang membatalkan shalat ada 11 - Perkataan yang disengaja - Gerakan yang banyak - Hadats - Adanya najis - Terbukanya aurat - Berubahnya niat - Membelakangi kiblat - Makan - Minum - Tertawa terbahak-bahak - Murtad Fasal selanjutnya tentang jumlah rakaat shalat fardhu, halaman الفرائض سبعة عشر ركعة فيها أربع وثلاثون سجدة وأربع وتسعون تكبيرة وتسع تشهدات وعشر تسليمات ومائة وثلاث وخمسون تسبيحة. وجملة الأركان في الصلاة مائة وستة وعشرون ركنا في الصبح ثلاثون ركنا وفي المغرب اثنان وأربعون ركنا وفي الرباعية أربعة وخمسون ركنا Adapun jumlah raka'at shalat fardhu ada 17 roka'at, di dalamnya ada 34 sujud, 94 takbir, 9 tahiyat, 10 salam, 153 tasbih. Jumlah rukun dalam shalat ada 126 rukun, pada shalat subuh 30 rukun, maghrib 42 rukun dan pada shalat yang empat rakaat ada 54 عجز عن القيام في الفريضة صلى جالسا ومن عجز عن الجلوس صلى مضطجعا Barangsiapa yang tidak mampu berdiri dalam shalat fardhu maka boleh shalat sambil duduk, yang tidak mampu duduk, boleh shalat sambil tidur miring. Fasal selanjutnya tentang perkara yang ditinggalkan dalam shalat, halaman من الصلاة ثلاثة أشياء فرض وسنة وهيئة Perkara yang ditinggalkan dalam shalat ada tiga macam yaitu fardhu, sunnah dan hai' لا ينوب عنه سجود السهو بل إن ذكره والزمان قريب أتى به وبنى عليه وسجد للسهو Maka adapun fardhu yang tertinggal, maka tidak usah digantinya dengan sujud sahwi namun jika kemudian ingat dan waktunya dekat maka harus melakukan yang tertinggal dan sujud لا يعود إليها بعد التلبس بالفرض لكنه يسجد للسهو عنها Sedangkan sunnah yang tertinggal, maka tidak perlu mengulanginya apabila sudah melakukan hal yang fardhu akan tetapi hendaknya melakukan sujud لا يعود إليها بعد تركها ولا يسجد للسهو عنها Sedang sunat hai'ah yang tertinggal, maka tidak perlu mengulangi dan sujud شك في عدد ما أتى به من الركعات بنى على اليقين وهو الأقل وسجد للسهو. وسجود السهو سنة ومحله قبل الزلام Apabila ragu dalam jumlah rakaat shalat, maka lakukan berdasar rakaat yang yakin yaitu yang paling sedikit dan hendaknya sujud sahwi. Sujud sahwi itu sunnah dan dilakukan sebelum salam. Fasal selanjutnya tentang waktu haram shalat, halaman 17وخمسة أوقات لا يصلى فيها إلا صلاة لها سبب بعد صلاة الصبح حتى تطلع الشمس وعند طلوعها حتى تتكامل وترتفع قدر رمح وإذا استوت حتى تزول وبعد صلاة العصر حتى تغرب الشمس وعند الغروب حتى يتكامل غروبها. Ada lima waktu yang tidak boleh melakukan shalat kecuali shalat yang memiliki sebab yaitu - setelah shalat subuh sampai terbit matahari' - saat terbit matahari sampai sempurna dan naik sekitar satu tombak - saat matahari tepat di tengah sampai condong - setelah shalat ashar sampai matahari terbenam - saat matahari terbenam sampai sempurna terbenamnya. Fasal selanjutnya tentang shalat berjama'ah, halaman 17. Perhatikan matan berikut ini فَصْلٌ وَصَلَاةُ الْجَمَاعَةِ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ وَعَلَى الْمَأْمُوْمِ أَنْ يَنْوِيَ الْاِئْتِمَامَ دُوْنَ الْإِمَامِ وَيَجُوْزُ أَنْ يَأْتَمَّ الْحُرُّ بِالْعَبْدِ وَالْبَالِغُ بِالْمُرَاهِقِ وَلَاتَصِحُّ قُدْوَةُ رَجُلٍ بِامْرَأَةٍ وَلَا قَارِئٌ بِأُمِّيٍّ وَأَيُّ مَوْضِعٍ صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ بِصَلَاةِ الْإِمَامِ فِيْهِ وَهُوَ عَالِمٌ بِصَلَاتِهِ أَجْزَأَهُ مَا لَمْ يَتَقَدَّمْ عَلَيْهِ وَإِنْ صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ وَالْمَأْمُوْمٌ خَارِجَ الْمَسْجِدِ قَرِيْبًا مِنْهُ وَهُوَ عَالِمٌ بِصَلَاتِهِ وَلَا حَائِلَ هُنَاكَ جَازَ Shalat jamaah itu hukumnya sunnah mu’akkad. Bagi makmum harus berniat jadi makmum sedang imam tidak wajib niat menjadi imam. Boleh bagi orang yang merdeka bermakmum pada budak, orang baligh pada yang belum baligh. Tidak sah laki-laki bermakmum pada wanita, orang yang pintar membaca Quran kepada yang buta huruf. Makmum boleh shalat di tempat manapun dari posisi imam di masjid asal imam tahu shalatnya itu hukumnya sah selagi makmum tidak mendahului imam. Apabila imam shalat di masjid sedang makmum di luar masjid yang dekat, dan imam tahu atas shalat makmum, dan tidak penghalang antara keduanya maka hukumnya bisa dilihat di artikel berjudul terjemahan kitab fathul qorib bab sholat jamaah. Fasal tentang shalat bagi musafir, pada halaman 17. ويجوز للمسافر قصر الصلاة الرباعية بخمس شرائط أن يكون سفره في غير معصية. وأن تكون مسافته ستة عشر فرسخا. وأن يكون مؤديا للصلاة الرباعية. وأن ينوي القصر مع الإحرام. وأن لا يأتم بمقيم Boleh bagi musafir, mengqashar shalat yang empat raka’at menjadi 2 raka’at dengan 5 syarat - Bukan perjalanan maksiat. - Jarak yang ditempuh mencapai 16 farsakh - Shalat empat raka’at. - Niat qashar saat takbiratul ihram. - Tidak bermakmum pada yang للمسافر أن يجمع بين الظهر والعصر في وقت أيهما شاء وبين المغرب والعشاء في وقت أيهما شاء Dibolehkan bagi musafir, menjamak antara shalat dzuhur dan ashar dalam satu waktu yang mana saja dan antara shalat maghrib dan isya’ di waktu mana saja yang للحاضر في المطر أن يجمع بينهما في وقت الأولى منهما Orang yang bukan musafir hadir juga boleh menjamak shalat dalam keadaan hujan dengan syarat melakukannya di waktu yang pertama. Fasal selanjutnya tentang syarat wajib shalat Jum'at, halaman 18. Sayarahnya bisa dilihat di artikel bab sholat شرائط وجوب الجمعة سبعة أشياء الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورية والصحة والاستيطان Syarat wajibnya shalat Jum’at ada 7 perkara - Islam - Baligh - Berakal sehat - Merdeka - Laki-laki - Sehat - Bertempat tinggal tetapوشرائط فعلها ثلاثة أن تكون البلد مصرا أو قرية. وأن يكون العدد أربعين من أهل الجمعة. وأن يكون الوقت باقيا فإن خرج الوقت أو عدمت الشروط صليت ظهرا Syarat melaksanakan shalat Jumat ada 3 - Adanya tempat itu berupa kota atau desa. - Terdiri dari 40 jamaah dari ahli Jum’at - Waktunya cukup untuk melaksanakan shalat. Jika waktu shalat Jum;at habis atau syarat tidak terpenuhi, maka diganti shalat ثلاثة خطبتان يقوم فيهما ويجلس بينهما وأن تصلى ركعتين في جماعة Fardhunya shalat Jum’at ada 3 yaitu - Adanya dua khutbah yang dilakukan dengan berdiri. - Duduk di antara 2 khutbah. - Shalat dua rokaat secara أربع خصال الغسل وتنظيف الجسد ولبس الثياب البيض وأخذ الظفر والطيب Perilaku yang disunnahkan dalam Jum’at ada 4 - Mandi keramas dan membersihkan badan - Mengenakan pakaian putih. - Memotong kuku - Memakai الإنصات في وقت الخطبة ومن دخل والإمام يخطب صلى ركعتين خفيفتين ثم Dan disunnahkan diam di waktu khutbah. Apabila orang masuk masjid saat imam sedang khutbah hendaknya dia shalat 2 rokaat yang ringan kemudian duduk. Fasal selanjutnya tentang shalat 'Id, halaman العيدين سنة مؤكدة وهي ركعتان يكبر في الأولى سبعا سوى تكبيرة الإحرام وفي الثانية خمسا سوى تكبيرة القيام. ويخطب بعدها خطبتين يكبر في الأولى تسعا وفي الثانية سبعا. ويكبر من غروب الشمس من ليلة العيد إلى أن يدخل الإمام في الصلاة وفي الأضحى خلف الصلوات المفروضات من صبح يوم عرفة إلى العصر من آخر أيام التشريق Adapun shalat dua hari raya, maka hukumnya sunnah muakkad. Shalat ied terdiri dari 2 raka’at. Dengan takbir 7 kali selain takbirotul ihram pada rakaat pertama dan takbir lima kali pada rokaat kedua selain takbir untuk berdiri. Lalu berkhutbah setelah selesai shalat dengan khutbah dua. Khutbah pertama membaca takbir 9 kali dan khutbah kedua takbir 7 kali. Dan bertakbirlah sejak terbenamnya matahari pada malam hari raya sampai imam masuk ke masjid untuk shalat. Sedang dalam idul adha hendaknya membaca takbir setelah shalat fardhu sejak paginya hari Arafah sampai Ashar-nya hari tasyriq. Fasal tentang shalat gerhana, halaman الكسوف سنة مؤكدة فإن فاتت لم تقض ويصلي لكسوف الشمس وخسوف القمر ركعتين في كل ركعة قيامان يطيل القراءة فيهما وركوعان يطيل التسبيح فيهما دون السجود ويخطب بعدها خطبتين ويسر في كسوف الشمس ويجهر في خسوف القمر Shalat gerhana itu sunnah mu’akkad. Apabila tidak melaksanakan tidak perlu mengqadha. Hendaknya shalat gerhana matahari kusuf dan gerhana bulan khusuf 2 rokaat. Dalam setiap rakaat berdiri 2 kali dengan membaca bacaan Quran yang panjang. Dan membaca 2 ruku’ dengan membaca bacaan tasbih yang panjang tanpa sujud. Setelah shalat, membaca dua khutbah. Bacaan bersifat pelan untuk gerhana matahari dan keras pada gerhana bulan. Fasal tentang shalat Istisqa, halaman الاستسقاء مسنونة فيأمرهم الإمام بالتوبة والصدقة والخروج من المظالم ومصالحة الأعداء وصيام ثلاثة أيام ثم يخرج بهم في اليوم الرابع في ثياب بذلة واستكانة وتضرع ويصلي بهم ركعتين كصلاة العيدين ثم يخطب بعدهما ويحول رداءه ويكثر من الدعاء والاستغفار ويدعو بدعاء رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو “اللهم اجعلها سقيا رحمة ولا تجعلها سقيا عذاب ولا محق ولا بلاء ولا هدم ولا غرق اللهم على الظراب والآكام ومنابت الشجر وبطون الأودية اللهم حوالينا ولا عينا اللهم اسقنا غيثا مغيثا هنيئا مريئا مريعا سحا عاما غدقا طبقا مجللا دائما إلى يوم الدين اللهم اسقنا الغيث ولا تجعلنا من القانطين اللهم إن بالعباد والبلاد من الجهد والجوع والضنك ما لا نشكو إلا إليك اللهم أنبت لنا الزرع وأدر لنا الضرع وأنزل عينا من بركات السماء وأنبت لنا من بركات الأرض واكشف عنا من البلاء ما لا يكشفه أحد غيرك اللهم إنا نستغفرك إنك كنت غفارا فأرسل السماء علينا مدرارا”. ويغتسل في الوادي إذا سال ويسبح للرعد والبرق Shalat meminta hujan, hukumnya sunnah. Imam hendaknya memerintahkan makmum untuk taubat, sadaqah, keluar dari kedzaliman, berbuat baik pada musuh dan puasa tiga hari kemudian pada hari keempat, imam keluar ke tanah lapang bersama mereka dengan menggunakan pakaian sehari-hari, hati tenang dan bersikap tadhorru. Imam mengerjakan sholat dua roka’at bersama mereka seperti melaksanakan sholat Id. Kemudian berkhutbah setelah sholat 2 rakaat dan membalikkan selendangnya, serta memperbanyak do’a dan istighfar. Hendaknya imam berdo’a dengan do’a Rosululloh SAW yaitu "Ya Allah, jadikanlah hujan ini sebagai siraman yang membawa rahmat dan jangan menjadikannya sebagai siraman yang membawa adzab, kecelakaan, bencana, kehancuran, dan ketenggelaman. Ya Allah, jadikanlah hujan ini meresap di bukit dan onggokan tanah serta menyirami akar-akar tumbuhan dan lembah-lembah. Ya Allah, jauhkanlah dari kami dan janganlah menjadi bencana bagi kami. Ya Allah, jadikanlah hujan ini meresap di bukit dan onggokan tanah serta menyirami akar-akar tumbuhan dan lembah-lembah. Ya Allah, jauhkanlah dari kami dan janganlah menjadi bencana bagi kami. Ya Allah, turunkan kepada kami hujan deras, yang menyenangkan, mengalir luas lagi lebat dan merata sampai hari kiamat. Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami dan janganlah jadikan kami termasuk orang-orang yang putus asa. Ya Allah, sesungguhnya para hambaMu dan negeri-negeri mengalami kelelahan, kelaparan, dan kesempitan yang tidak bisa kami adukan kecuali kepada-Mu. Ya Allah, tumbuhkanlah untuk kami tanaman-tanaman dan perbanyaklah untuk kami susu hewan peliharaan kami. Turunkanlah kepada kami berkah langit dan tumbuhkanlah untuk kami berkah bumi. Hilangkanlah musibah dari kami. Tidak ada yang mampu menyibakkannya selain Engkau. Ya Allah, kami memohon ampunan-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun. Turunkanlah kepada kami banyak hujan dari langit." Jika air telah mengalir, maka hendaknya mandi di lembah dan bertasbihlah untuk kilat dan petir. Fasal selanjutnya tentang shalat khauf, halaman الخوف على ثلاثة أضرب أحدها أن يكون العدو في غير جهة القبلة فيقهرهم الإمام فرقتين فرقة تقف في وجه العدو وفرقة خلفه فيصلي بالفرقة التي خلفه ركعة ثم تتم لنفسها وتمضي إلى وجه العدو وتأتي الطائفة الأخرى فيصلي بها ركعة وتتم لنفسها ويسلم بها. والثاني أن يكون في جهة القبلة فيصفهم الإمام صفين ويحرم بهم فإذا سجد سجد معه أحد الصفين ووقف الصف الآخر يحرسهم فإذا رفع سجدوا ولحقوه. والثالث أن يكون في شدة الخوف والتحام الحرب فيصلي كيف أمكنه راجلا أو راكبا مستقبل القبلة وغير مستقبل لها Shalat khauf ada 3 macam. Pertama, adanya musuh bukan di arah kiblat. Sang imam memisah makmum ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama berdiri menghadap musuh sedang kelompok kedua di belakangnya. Imam shalat dengan kelompok kedua satu rokaat kemudian kelompok kedua menyempurnakan shalatnya sendiri dan terus menghadap musuh. Kelompok pertama datang dan imam shalat satu rokaat dengan kelompok pertama yang menyempurnakan shalatnya dan imam mengucap salam dengan kelompok pertama. Kedua, musuh berada di arah kiblat. Imam membariskan makmum dalam dua baris dan mengerjakan takbirotul ihrom bersama semuanya. Apabila imam sujud, maka ia sujud dengan salah satu barisan jamaah sedang barisan yang lain berdiri menjaga. Jika imam bangun, maka baris kedua bersujud dan ikut menyusul berdiri bersama imam dan shaf yang lain. Ketiga, situasi dalam keadaan sangat menakutkan dan perang sedang berkecamuk. Maka siapapun hendaknya shalat sebisanya baik dalam keadaan sambil jalan kaki atau naik kendaraan, menghadap kiblat atau tidak menghadap kiblat. Artikel lain yang sering dicari Bagi Sobat yang sedang mencari produk terkait Kitab Fathul Qorib, bisa dilihat di siniSumber Kitab Fathul Qorib 11-20 KITAB TERLARIS Fathul Qorib Makna Pesantren Kitab Kuning Fathul Qorib Fathul Qorib Kurasan Fathul Qorib Dar Alamiyah Fathul Qorib Tegalrejo Matan Taqrib Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Assalamualaikum Wr WbRabu malam kamis 31 Agustus / 3 Shaffar 1444 rutinan bandongan kitab Fathul Qorib Bab Shalat syarat Wajib sholat bersama ust. Mursidi asrof Di Masjid AN-NUUR Candi Sukuh utara rt5 rw5 Fasal syarat wajibnya sholat ada tiga perkara. *IslamMaka sholat tidak wajib bagi kafir asli. Dan tidak wajib mengqadla’ ketika ia masuk orang murtad, maka wajib baginya untuk melakukan sholat dan mengqadlainya ketika sudah kembali Islam.*BalighMaka sholat tidak wajib bagi anak kecil laki-laki dan keduanya harus diperintah melaksanakan sholat setelah berusia tujuh tahun jika sudah tamyiz, jika belum maka diperintah setelah keduanya harus di pukul sebab meninggalkan sholat setelah berusia sepulu tahun.*Akal SehatMaka sholat tidak wajib bagi orang mushannif “akal adalah batasan taklif tuntutan syareat” tidak tercantum di dalam sebagian redaksi matan.*Sholat-Sholat SunnahSholat-sholat yang disunnahkan ada lima. Dalam sebagian redaksi diungkapkan dengan bentuk jama’ yaitu “الْمَسْنُوْنَاتُ”.Yaitu sholat dua hari raya, maksudnya hari raya Idul Fitri dan Idul sholat dua gerhana, maksudnya gerhana matahari dan gerhana bulan. Dan istisqa’, maksudnya sholat istisqa’. *Sholat Sunnah RawatibShalat-sholat sunnah yang menyertai sholat-sholat fardlu, yang juga diungkapkan dengan sholat sunnah ratibah / rawatib, ada tuju belas rokaat fajar, empat rokaat sebelum Dhuhur dan dua rokaat setelahnya, empat rokaat sebelum Ashar, dua rokaat setelah Maghrib, dan tiga rokaat setelah Isya’ yang digunakan untuk sholat witir satu WitirSatu rokaat adalah minimal sholat witir. Dan maksimal sholat witir adalah sebelas sholat witir adalah di antara sholat Isya’ dan terbitnya kalau ada seseorang melakukan sholat witir sebelum sholat Isya’, baik sengaja atau lupa, maka sholat yang dilakukan tidak di rawati yang muakad yang sangat di anjurkan dari semua sholat sunnah di atas ada sepuluh dua rakaat sebelum Subuh, dua rokaat sebelum dan setelah Dhuhur, dua rokaat setelah Maghrib dan dua rokaat setelah sholat Isya’.Semoga bermanfaat 🤲Terima kasih.🙏Wassalamu'alaikum Wr Wb Lihat Humaniora Selengkapnya Kali ini Saya akan menulis terjemah Fathul Qorib bab rukun shalat yang aslinya bisa Anda lihat di Kitab Fathul Qorib halaman 13 - 14. Lafadz matannya adalah sebagai berikut فَصْلٌ وأركان الصلاة ثمانية عشرة ركنا النية والقيام مع القدرة وتكبيرة الإحرام وقراءة الفاتحة وبسم الله الرحمن الرحيم آية منها والركوع والطمأنينة فيه والرفع والاعتدال والطمأنينة فيه والسجود والطمأنينة فيه والجلوس بين السجدتين والطمأنينة فيه والجلوس الأخير والتشهد فيه والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم فيه والتسليمة الأولى ونية الخروج من الصلاة وترتيب الأركان على ما ذكرناه Penjelasan atau syarah Fathul Qorib rukun shalat فَصْلٌ Fasal, menjelaskan rukun-rukun sholat. Sedangkan pengertian sholat secara bahasa dan istilah syara’ sudah dijelaskan di depan. وَأَرْكَانُ الصَّلَاةِ ثَمَانِيَةَ عَشَرَ رُكْنًا Rukun-rukun sholat ada delapan belas rukun. Yang pertama النِّيَّةُ Niat. Niat adalah menyengaja sesuatu berbarengan dengan melaksanakannya. Tempat niat adalah hati. Maka jika sholatnya sholat fardlu, maka wajib niat fardlu, menyengaja melaksanakannya dan menentukan jenisnya dari sholat Subuh atau Dhuhur, misalnya. Atau jika sholatnya sholat sunnah yang memiliki waktu tertentu seperti sholat rawatib atau sholat yang memiliki sebab seperti sholat istisqa’, maka wajib menyengaja melaksanakannya dan menentukan jenisnya, dan tidak wajib niat sunnah. وَالْقِيَامُ مَعَ الْقُدْرَةِ Dan, nomor keduanya, mampu dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu berdiri, maka wajib duduk dengan posisi yang ia kehendaki, namun duduk iftiras adalah yang lebih utama. وَتَكْبِيْرَةُ الْإِحْرَامِ Dan, ke tiga, takbiratul Ihram. Maka hal ini tertentu bagi yang mampu, wajib mengucapkan takbiratul ihram, yaitu dengan mengucapkan “اللهُ أَكْبَرُ”. Maka tidak sah jika dengan mengucapkan “الرَّحْمَنُ أَكْبَرُ” dan sesamanya. Dan dalam takbiratul ihram, tidak sah mendahulukan khabar sebelum mubtadanya seperti ucapan “أَكْبَرُ اللهُ”. Barang siapa tidak mampu mengucapkan takbiratul ihram dengan bahasa arab, maka wajib menterjemahnya dengan bahasa yang ia kehendaki, dan tidak diperkenankan baginya untuk berpindah dari takbiratul ihram kepada bentuk dzikir yang lain. Dan wajib membarengkan niat dengan pelaksanaan takbiratul ihram. Adapun Imam Nawawi, maka beliau memilih bahwa cukup dengan hanya berbarengan secara urfiyyah, yaitu sekira secara urf ia sudah dianggap menghadirkan sholat. وَقِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ Dan, ke empat, membaca Al Fatihah, atau gantinya bagi orang yang tidak hafal Al Fatihah, baik sholat fardlu ataupun sunnah. وَبِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ آيَةٌ مِنْهَا Adapun lafadz بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ adalah satu ayat dari surat Al Fatihah. Barang siapa tidak membaca satu huruf atau satu tasydid dari surat al Fatihah, atau mengganti satu huruf dengan huruf yang lain, maka bacaannya tidak sah. Begitu juga sholatnya jika memang sengaja melakukannya. Jika tidak sengaja, maka bagi dia wajib mengulangi bacaannya. Wajib tertib saat membaca surat Al Fatihah, yaitu dengan membaca ayat-ayatnya sesuai dengan urutan yang sudah diketahui. Dan juga wajib membacanya secara terus menerus, yaitu sebagian kalimat-kalimat Al Fatihah bersambung dengan sebagian yang lain tanpa ada pemisah kecuali hanya sekedar mengambil nafas. Maka ketika terpisah dengan dzikir yang lain di antara muwalahnya itu, maka hal itu memutus bacaan muwallah surat Al Fatihah, kecuali bacaan dzikir tersebut berhubungan dengan kemaslahatan sholat, seperti bacaan “أْمِيْنِ” yang dilakukan makmum di tengah-tengah bacaan Al Fatihahnya karena bacaan Al Fatihah imamnya, maka sesungguhnya bacaan “أْمِيْنِ” tersebut tidak sampai memutus muwallah. Barang siapa tidak tahu atau kesulitan membaca surat Al Fatihah karena tidak ada pengajar, misalnya, dan ia bagus membaca surat yang lain dari Al Qur’an, maka bagi dia wajib membaca tujuh ayat lain itu secara runtut sebagai ganti dari surat Al Fatihah ataupun tidak runtut. Jika tidak mampu membaca Al Qur’an, maka wajib bagi dia untuk membaca dzikir sebagai ganti dari Al Fatihah, sekira huruf dzikir tersebut tidak kurang dari jumlah huruf Al Fatihah. Jika tidak bagus membaca Al Qur’an dan dzikir, maka wajib bagi dia untuk berdiri selama kadar ukuran membaca Al Fatihah. Dalam sebagian redaksi diungkapkan dengan kalam وَقِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ بَعْدَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ وَهِيَ آيَةٌ مِنْهَا “dan membaca Al Fatihah setelah بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ, dan basmalah adalah satu ayat dari Al Fatihah.” وَالرُّكُوْعُ Dan, ke lima ruku’ Minimal fardlunya ruku’ bagi orang yang melakukan sholat dengan berdiri, mampu melakukan ruku’, berfisik normal, dan selamat kedua tangan dan kedua lututnya, adalah membungkuk tanpa membusungkan dada dengan ukuran sekira kedua telapak tangan bisa menggapai kedua lutut seandainya ia hendak meletakkan kedua telapak tangannya di atas kedua lututnya. Jika tidak mampu melakukan ruku’ seperti ini, maka wajib bagi dia membungkuk semampunya dan memberi isyarah dengan matanya. Ruku’ yang paling sempurna adalah orang yang melakukan ruku’ meluruskan punggung dan lehernya sekira keduanya seperti satu papan yang lurus, menegakkan kedua betisnya, dan memegang kedua lutut dengan kedua tangannya. وَالطُّمَأْنِيْنَةُ Dan ke enam adalah thuma’ninah, yakni diam setelah bergerak. فِيْهِ di waktu ruku. Mushannif menjadikan thuma’ninah sebagai satu rukun terpish dari rukun-rukun sholat. Imam Nawawi berjalan pada pendapat ini di dalam kitab Tahqiq. Sedangkan selain mushannif menjadikan thuma’ninah sebagai haiat yang menyertai sholat. وَالرَّفْعُ Dan ke tujuh, bangun dari ruku وَالْإِعْتِدَالُ dan i’tidal, sambil berdiri tegap sesuai keadaan sebelum ruku’, yaitu berdiri bagi orang yang melakukan sholat dengan berdiri dan duduk bagi orang yang tidak mampu berdiri. وَالطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ dan ke delapan, thuma’ninah di dalam i’tidal. وَالسُّجُوْدُ dan ke sembilan adalah sujud, dua kali di dalam setiap rakaat. Minimal sujud adalah menyentuhnya sebagian kening orang yang sholat pada tempat sujudnya, baik tanah atau yang lainnya. Sujud yang paling sempurna adalah membaca takbir tanpa mengangkat kedua tangan ketika turun ke posisi sujud, meletakkan kedua lutut, kemudian kedua tangan, lalu kening dan hidungnya. وَالطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ dan ke sepuluh adalah thuma’ninah di dalam sujud, sekira beban kepalanya mengenai tempat sujudnya. Dan tidak cukup hanya menyentuhkan kepalanya ke tempat sujudnya, tetapi harus agak menekannya sekira seandainya ada kapas di bawah kepalanya, niscaya akan tertekan, dan bebannya akan terasa di atas tangan seandainya diletakkan di bawahnya. وَالْجُلُوْسُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ dan ke sebelas adalah duduk di antara dua sujud, di setiap rakaat, baik sholat dengan berdiri, duduk atau tidur miring. Minimalnya adalah diam setelah bergeraknya anggota-anggota badannya. Dan yang paling sempurna adalah menambahi ukuran tersebut dengan do’a yang datang dari Rosulullah Saw saat melakukannya. Maka jika ia tidak duduk di antara dua sujud, bahkan posisinya hanya lebih dekat pada posisi duduk, maka duduk yang ia lakukan tidak sah. وَالطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ dan ke dua belas adalah thuma’ninah di dalam duduk di antara dua sujud. وَالْجُلُوْسُ الْأَخِيْرُ dan ke tiga belas adalah duduk yang terakhir, maksudnya duduk yang diiringi oleh salam. وَالتَّشّهُّدُ فِيْهِ dan ke empat belas adalah tasyahud di dalam duduk yang terakhir. Minimal tasyahud adalahالتَّحِيَّاتُ لِلهِ سَلَامٌ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ سَلَامٌ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ “Segala hormat milik Allah, semoga keselamatan, rahmat Allah dan keberkahan-Nya atas Engkau wahai Nabi. Semoga keselamatan atas kami dan hamba-hamba Allah yang sholih. Saya bersaksi tidak ada tuhan selain Allah, dan saya bersaksi sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah” Tasyahud yang paling sempurna adalahالتَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلهِ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ. “Kehormatan yang diberkahi dan rahmat yang baik hanya milik Allah. Keselamatan, rahmat Allah dan keberkahan-Nya semoga atas Engkau wahai Nabi. Keselamatan semoga atas kami dan hamba-hamba Allah yang sholih. Saya bersaksi tidak ada tuhan selain Allah. Dan saya bersaksi nabi Muhammad adalah utusan Allah.” وَالصَّلَاةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْهِ dan ke lima belas adalah membaca sholawat untuk baginda Nabi Saw di dalamnya, maksudnya di dalam duduk yang terakhir setelah selesai membaca tasyahud. Minimal bacaan sholawat untuk baginda Nabi Saw adalah اللهم صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ “Ya Allah, berikanlah rahmat kepada Nabi Muhammad” Perkataan mushannif di atas memberitahukan bahwa membaca sholawat untuk keluarga Nabi Saw hukumnya tidak wajib, dan memang demikian bahkan hukumnya adalah sunnah. وَ تَّسْلِيْمَةُ الْأُوْلَى dan ke enam belas adalah membaca salam yang pertama. Dan wajib mengucapkan salam dalam posisi duduk. Minimal ucapan salam adalah ucapan السَّلَامُ عَلَيْكُمْ satu kali. Dan ucapan salam yang paling sempurna adalah السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ dua kali, yaitu ke kanan dan ke kiri. وَنِيَّةُ الْخُرُوْجِ مِنَ الصَّلَاةِ dan ke tujuh belas adalah niat keluar dari sholat. Dan ini adalah pendapat yang marjuh lemah. Ada yang mengatakan bahwa niat keluar dari sholat hukumnya tidak wajib, dan inilah pendapat ashah. وَتَرْتِيْبُ الْأَرْكَانِ dan ke delapan belas adalah melakukan rukun-rukun sholat secara tertib, hingga di antara tasyahud yang terakhir dan bacaan sholawat untuk baginda Nabi Saw di dalam tasyahud akhir. عَلَى مَا ذَكَرْنَاهُ sesuai dengan apa yang aku jelaskan, mengecualikan kewajiban membarengkan niat dengan takbiratul ihram, dan membarengkan duduk terakhir dengan tasyahud dan bacaan sholawat untuk baginda Nabi Saw. Selanjutnya baca Kitab fathul Qorib tentang sunat sholat. Artikel yang terkait dengan Fathul Qorib rukun shalat - rukun shalat dalam kitab fathul mu'in - terjemah kitab fathul mu'in bab rukun shalat - terjemah syarah fathul qorib bab sholat - syarat sah shalat dalam kitab fathul qorib - terjemah fathul qorib pdf - shalat khauf fathul qorib - fathul qorib bab sholat id - fathul qorib bab shalat istisqa Fiqih, merupakan salah satu materi pelajaran yang sangat penting untuk dipelajari, sebab di dalamnya dijelaskan hukum-hukum ibadah, mulai dari cara bersuci, shalat, wudhu, dan lain Pesantren, Ilmu Fikih tentu masuk kategori pelajaran yang wajib di pelajari oleh santri sejak dini, yang tentunya dengan materi-materi Juga Kitab Fikih Paling Banyak Dipelajari Di Pesantren Salah satu kitab yang diajarkan dihampir semua pondok pesantren adalah kitab Fathul Qorib, karangan Syekh Muhammad bin Qosim anda tertarik memilikinya? berikut Kitab Fathul QoribKitab fikih ini menganut madzhab Syafi'i, sebagai salah satu madzab terbesar dalam fikih,selain madzhab hanafi, maliki dan Juga Koleksi Kitab Fikih Madzhab Syafi'i Layaknya kitab-kitab fikih yang lain, dalam Fathul Qorib, secara umum dijelaskan beberapa topik besar, yaitu Pembahasan Ibadah, meliputi cara bersuci, wudhu, tatacara shalat, puasa, haji dan lain Jual-Beli dan Transaksi Mu'amalah, meliputi jual-beli, riba, gadai, pinjaman, sewa-menyewa dan lain Pernikahan Munakahah, meliputi rukun dan syarat pernikahan, wali nikah, dan lain Tentang Pidana Jinayah meliputi pembahasan tentang qishosh hukuman dari pembunuhan, sanksi-sanksi Ta'zir dan lain kami telah membagikan Terjemahan Jawa Kitab Fathul Qorib, dan pada kesempatan kali ini, kami akan bagikan untuk anda yang versi Fathul Qorib Part 1Terjemah Fathul Qorib Part 2Demikian informasi tentang Terjemah Kitab Fathul Qorib versi PDF gratis untuk anda,semoga bermanfaat, dan jangan lupa untuk membagikan informasi ini kepada sahabat-sahabat anda. Untuk mengetahui terjemah Kitab Fathul Qorib bab sholat jumat, Anda bisa juga lihat di kitab aslinya di halaman 18 - 19. فَصْلٌ وَشَرَائِطُ وُجُوْبِ الْجُمُعَةِ سَبْعَةُ أَشْيَاءَ الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوْغُ وَالْعَقْلُ Fasal Syarat-syarat wajib melaksanakan sholat Jum’at ada tujuh perkara, yaitu Islam, baligh dan berakal. Ini juga syarat-syarat kewajiban melakukan sholat-sholat selain sholat Jum’at. وَالْحُرِيَّةُ وَالذُّكُوْرِيَّةُ وَالصِّحَةُ وَالْاِسْتِيْطَانُ Merdeka, laki-laki, sehat dan bertempat tinggal tetap. Maka sholat Jum’at tidak wajib bagi orang kafir asli, anak kecil, orang gila, budak, wanita, orang sakit dan sejenisnya, dan musafir. وَشَرَائِطُ فِعْلِهَا ثَلَاثَةٌ Adapun syarat-syarat sah pelaksanaan sholat Jum’at ada tiga. Pertama, tempat tinggal yang dihuni oleh sejumlah orang yang melakukan sholat Jum’at, baik berupa kota ataupun pedesaan adalah yang dijadikan tempat tinggal tetap. Hal itu diungkapkan oleh mushannif dengan perkataan beliau, أَنْ تَكُوْنَ الْبَلَدُ مِصْرًا أَوْ قَرْيَةً وَ أَنْ يَكُوْنَ الْعَدَدُ dan kedua, jumlah bilangan jamaah sholat Jum’at أَرْبَعِيْنَ mencapai empat puluh orang laki-laki مِنْ أَهْلِ الْجُمُعَةِ dari golongan ahli Jum’at. Mereka adalah orang-orang mukallaf laki-laki yang merdeka dan bertempat tinggal tetap, sekira tidak berpindah dari tempat tinggalnya baik di musim dingin atau kemarau kecuali karena hajat. وَ أَنْ يَكُوْنَ الْوَقْتُ بَاقِيًا dan ke tiga, waktu pelaksanaannya masih tersisa, yaitu waktu sholat Dhuhur. Maka disyaratkan seluruh bagian sholat Jum’at harus terlaksana di dalam waktu zhuhur. Maka, seandainya waktu sholat Dhuhur mepet, sekiranya tidak cukup untuk melaksanakan bagian-bagian wajib di dalam sholat Jum’at yaitu dua khutbah dan dua rakaatnya, maka yang harus dilaksanakan adalah sholat Dhuhur. فَإِنْ خَرَجَ الْوَقْتُ أَوْ عُدِمَتِ الشُّرُوْطُ Maka jika waktu sholat Dhuhur telah habis, atau syarat-syarat sholat Jum’at tidak terpenuhi, maksudnya selama waktu Dhuhur baik secara yaqin atau dugaan saja, dan para jama’ah dalam keadaan melaksanakan sholat Jum’at, صُلِّيَتْ ظُهْرًا maka yang dilakukan adalah sholat Dhuhur dengan meneruskan apa yang telah dilaksanakan dari sholat Jum’at, dan sholat Jum’at tersebut dianggap keluar, baik telah melakukan satu rakaat darinya ataupun tidak. Jika para jama’ah ragu terhadap habisnya waktu dan mereka berada di dalam sholat, maka mereka menyempurnakan sholat tersebut sebagai sholat Jum’at menurut pendapat Shahih. وَفَرَائِضُهَا Adapun fardlu-fardlunya sholat Jum’at Sebagian ulama’ mengungkapkan dengan kata “syarat-syarat”. ثَلَاثَةٌ ada tiga. Pertama dan kedua adalah خُطْبَتَانِ يَقُوْمُ dua khutbah yang dilakukan seorang khatib dengan berdiri فِيْهِمَا وَيَجْلِسُ بَيْنَهُمَا pada keduanya dan duduk di antara keduanya. Imam al Mutawalli berkata, yaitu dengan ukuran thuma’ninah di antara dua sujud. Seandainya khatib tidak mampu berdiri dan ia melakukan khutbah dengan duduk atau tidur miring, maka hukumnya sah dan diperkenankan mengikutinya walaupun tidak tahu dengan keadaan sang khatib yang sebenarnya. Ketika seorang khatib melaksanakan khutbah dengan cara duduk, maka ia memisah antara kedua khutbah dengan diam sejenak tidak dengan tidur miring. Rukun-rukun khutbah ada lima, yaitu memuji kepada Allah ta’ala kemudian membaca sholawat untuk baginda Nabi Saw, dan lafadz keduanya telah tertentu. Kemudian wasiat taqwa dan lafadznya tidak tertentu menurut qaul shahih, membaca ayat Al Qur’an di salah satu khutbah dua dan berdo’a untuk orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan di dalam khotbah yang kedua. Seorang khatib disyaratkan harus bisa memperdengarkan rukun-rukun khutbah kepada empat puluh jama’ah yang bisa mengesahkan sholat Jum’at. Disyaratkan harus muwallah terus menerus/tak terpisah di antara kalimat-kalimat khutbah dan di antara dua khutbah. Maka jika terpisah antara kalimat-kalimat khutbah itu walaupun sebab udzur, maka khutbah yang dilakukan menjadi batal. Disyaratkan pada dua khutbah, si khotib harus menutup aurat, suci dari hadats dan najis pada pakaian, badan dan tempat. وَأَنْ تُصَلَّى Dan yang ke tiga dari fardlu-fardlunya sholat Jum’at adalah sholat Jum’atnya رَكْعَتَيْنِ فِيْ جَمَاعَةٍ dilaksanakan dua rakaat secara berjamaah yang bisa mengesahkan sholat Jum’at. Disyaratkan terlaksana sholat ini setelah dua khutbah, berbeda dengan sholat hari raya, karena sesungguhnya sholat hari raya dilaksanakan sebelum dua khutbah. وَهَيْئَآتُهَا Sunnah-sunnah haiat sholat Jum’at. Makna haiat telah dijelaskan di depan. أَرْبَعُ خِصَالٍ ada empat perkara. Yang pertama الْغُسْلُ mandi bagi orang yang hendak menghadiri sholat Jum’at, baik laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak, orang muqim atau musafir. Waktu pelaksanaan mandi adalah mulai dari terbitnya fajar kedua fajar shadiq. Dan melakukan mandi saat mendekati berangkat itu lebih afdlal. Jika tidak mampu untuk mandi, maka sunnah melakukan tayammum dengan niat mandi untuk sholat Jum’at. وَتَنْظِيْفُ الْجَسَدِ dan yang kedua adalah membersihkan badan dengan menghilangkan bau tak sedap dari badan seperti bau ketiak, maka sunnah menggunakan barang-barang yang bisa menghilangkannya yaitu tawas dan sebangsanya. وَلَبْسُ الثِّيَابِ الْبِيْضِ dan yang ke tiga adalah mengenakan pakaian berwarna putih, karena sesungguhnya pakaian berwarna putih adalah pakaian yang paling utama. وَأَخْذُ الظُّفْرِ dan yang ke empat adalah memotong kuku jika panjang, dan memotong rambut begitu juga ketika panjang. Maka sunnah mencabut bulu ketiak, memotong kumis dan mencukur bulu kemaluan. وَالطِّيْبُ dan memakai wangi-wangian dengan wangi-wangian terbaik yang ia temukan. وَيُسْتَحَبُّ الْإِنْصَاتُ Disunnahkan al inshat, yaitu diam seraya mendengarkan فِيْ وَقْتِ الْخُطْبَةِ di saat khutbah. Ada yang dikecualikan dari kesunnahan inshat, beberapa perkara yang disebutkan di dalam kitab-kitab yang luas penjelasannya. Di antaranya adalah memperingatkan orang buta yang akan jatuh ke sumur, dan memperingatkan orang yang hendak disakiti oleh kalajengking, misalnya. وَمَنْ دَخَلَ Barang siapa masuk masjid وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيْفَتَيْنِ ثُمَّ يَجْلِسُ sementara imam melaksanakan khutbah, maka sunnah baginya untuk melaksanakan sholat sunnah dua rakaat secara cepat kemudian duduk. Ungkapan mushannif, دَخَلَ "orang yang masuk” memberi pemahaman bahwa sesungguhnya orang yang sudah hadir sejak tadi, maka tidak sunnah melaksanakan sholat dua rakaat, baik sholat sunnah Jum’at atau bukan. Dari pemahaman ini tidak nampak jelas bahwa sesungguhnya sholat tersebut hukumnya haram ataukah makruh, akan tetapi di dalam kitab Syarah Muhadzdzab, Imam Nawawi secara tegas memberi hukum haram, dan beliau mengutip ijma’ atas hal tersebut dari Imam Mawardi.

kitab fathul qorib bab sholat